Surabaya Beri Sanksi Kerja Sosial di Liponsos Bagi yang Tidak Pakai Masker
Selain membersihkan sampah, warga yang melanggar tersebut juga harus membantu petugas menyiapkan makanan untuk orang dengan gangguan jiwa yang menghuni Liponsos.
SBO.CO.ID, SURABAYA - Inilah sanksi bagi warga yang kedapatan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru. Ya bagi warga yang tidak patuh seperti tidak menggunakan masker dan tidak membawa kartu identitas maka bersiap – siaplah untuk terkena sanksi berupa kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya.
Seperti yang dialami oleh 25 orang ini, mereka kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak membawa kartu identitas saat dilakukan razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Sabtu (27/6/2020) malam hingga Minggu dini hari.
Selain membersihkan sampah, warga yang melanggar tersebut juga harus membantu petugas menyiapkan makanan untuk orang dengan gangguan jiwa yang menghuni Liponsos.
Sedangkan sanksi bagi untuk warga yang tidak pakai masker tapi membawa kartu identitas, petugas Satpol PP hanya menyita kartu identitasnya selama 14 hari yang kemudian dapat diambil dengan datang langsung ke kantor Satpol PP Kota Surabaya. (Bg)