Tempat Karaoke di Surabaya Boleh Buka, Asal Ikuti Ini
Perwali nomor 28/2020 menjadi petunjuk teknis (juknis) tempat karaoke di Surabaya di dalam fase tatanan kenormalan baru. Jika tidak patuh maka sangsi akan diberikan oleh Pemkot.
Surabaya, Jawa Timur – Sesuai petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020, yang mengatur tempat karaoke sebagai acuan tatanan kenormalan baru, seluruh tempat karaoke di kota Pahlawan harus ikuti aturan ini.
1. Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala (setiap 4 jam sekali) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja resepsionis dan fasilitas umum lainnya).
2. Kemudian, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung/tamu, bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring.
3. Mengurangi kapasitas usaha menjadi 50% dari keadaan normal sebelumnya.
4. Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker.
5. Wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.
6. Selain itu, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur.
7. Wajib mengganti Cover Mic untuk para konsumen pada setiap sesi (untuk sekali) pemakaian microphone atau mic.
8. Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan Room Karaoke yang telah di format berdasarkan aturan protokol kesehatan. Membatasi aktifitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa) dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak (physical distancing).
9. Di samping itu, menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar kursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area public.
10. Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield.
11. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu.
12. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
13. Pembersihan ruang karaoke untuk seluruh area permukaan menggunakan disinfektan setelah digunakan.
Perwali nomor 28/2020 menjadi petunjuk teknis (juknis) tempat karaoke di Surabaya di dalam fase tatanan kenormalan baru. Jika tidak patuh maka sangsi akan diberikan oleh Pemkot. (red)