Perwali Surabaya No.33 tahun 2020, Pengamat Pelayanan Publik : Minim Sosialisasi dan Diskriminatif

"Perwali ini (Perwali nomor 33 tahun 2020, red) sangat terburu - buru tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu sehingga berdampak pada beberapa sektor bisnis yang sebelumnya sudah di siapkan dengan protokol new normal yang tertuang dalam Perwali sebelumnya (Perwali nomor 28 tahun 2020, red)," kata Abdullah, Senin (20/7/2020).

Gambar Foto : Perwali Surabaya Nomor 33 tahun 2020 | Foto : Doc. Sbo.co.id

SBO.CO.ID, SURABAYA - Munculnya Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di kota surabaya disikapi oleh direktur Lembaga Kajian Pelayanan Publik Jawa Timur (LKPP Jatim), Abdullah.

Abdullah mengatakan terbitnya Perwali nomor 33 tahun 2020 sangat minim sosialisasi sehingga berdampak terhadap beberapa sektor ekonomi.

"Perwali ini (Perwali nomor 33 tahun 2020, red) sangat terburu - buru tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu sehingga berdampak pada beberapa sektor bisnis yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku ekonomi dengan protokol new normal yang tertuang dalam Perwali sebelumnya (Perwali nomor 28 tahun 2020, red)," kata Abdullah, Senin (20/7/2020).

Gambar Foto : Abdullah, Direktur Lembaga Kajian Pelayanan Publik Jawa Timur (LKPP Jatim) | Doc. Sbo.co.id

Menurut Abdullah salah satu sektor bisnis yang paling terkena dampaknya adalah bisnis tempat rekreasi hiburan umum karena berdasar Perwali nomor 28 tahun 2020 sebelumnya telah diatur protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan normal baru yang perlu dipersiapkan oleh tempat rekreasi hiburan umum, namun hal ini bertolak belakang dengan  Perwali nomor 33 tahun 2020 yang melarang tempat rekreasi hiburan umum beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Kasihan para pengusaha, contohnya pengusaha tempat hiburan umum, selama ini mereka sudah menyiapkan standart operasional sesuai Perwali 28, terus tiba - tiba dilarang buka dengan terbitnya Perwali 33," ujar Abdullah.

Terbitnya Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai Perubahan dari Perwali 28 tahun 2020 merupakan langkah prefentif Pemkot dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Surabaya memang memiliki tujuan positif mengingat angka paparan virus tersebut di kota Surabaya masih terbilang tinggi namun langkah ini dinilai tidak melalui kajian terlebih dahulu karena hanya sektor tempat rekreasi hiburan umum semata yang dilarang padahal selama ini tidak ada data publish Pemkot yang menyebutkan tempat rekreasi hiburan umum sebagai klaster penyebaran Covid-19.

“Pemkot secara tidak langsung bisa dikatakan telah bersikap seenaknya karena tidak memikirkan faktor lain salah satunya nasib pekerja dan karyawan yang selama ini bergantung hidup dari sektor bisnis ini. Apalagi sampai saat ini tidak ada penjelasan yang kongkrit terkait dengan pelarangan operasional rumah hiburan, sehingga hal ini menandakan lemahnya sosialisasi Pemkot dalam menerapkan Perwali nomor 33 terseebut,”tambah Abdullah.

Dalam penerbitan Perwali nomor 33 tahun 2020 sorotan ditujukan kepada Pemkot karena dianggap diskriminatif. Abdullah juga mengingatkan dalam menerapkan standart protokol kesehatan menuju tatanan kenormalan baru seharusnya Pemkot memegang pedoman seperti yang telah diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dengan ekonomi.

“Pemkot seakan seperti one man show dalam hal penanganan Covid-19 di Surabaya, seharusnya Pemkot sudah mulai berpikir bagaimana selain memutus penularan Covid juga berpikir bagaimana membangkitkan kembali sektor ekonomi yang telah terpuruk sejak pandemi,” pungkas Abdullah. (Bg)