Calon Kepala Daerah Dari Birokrat Rentan Gunakan Fasilitas Negara

"Pelanggaran memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik atau Pilkada harus ditindak tegas, agar menimbulkan efek jera bagi para calon yang melanggar. Ini perlu dilakukan untuk menjaga marwah demokrasi itu sendiri," tegas Abdullah.

Gambar foto : Abdullah, Pengamat kebijakan publik

Gresik, Jawa Timur - Setelah sempat diundur sekitar 3 bulan akibat wabah Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetapkan Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. Dan untuk Jawa Timur ada 19 daerah yang menggelar pesta demokrasi memilih pasangan calon kepala daerahnya.

Partai politik (Parpol) mulai memanaskan mesin politiknya dengan menyiapkan nama calon kepala daerah (Cakada) yang akan diusung. Beberapa nama cakada dari berbagai latar belakang mulai muncul, hal ini terlihat dari banyaknya poster dan baliho yang beredar dan terpampang dibeberapa ruas jalan.

Baca juga : 16 rekomendasi cakada Jatim PDIP turun akhir Juni

Baca juga : Nasdem ingin Awey dampingi MA di Pilwali Surabaya

Salah satu yang menjadi sorotan yaitu adanya nama - nama cakada yang maju memiliki latar belakang birokrat dan masih berstatus aktif menjabat di beberapa instansi pemerintah.

Menyikapi hal ini, Abdullah pengamat kebijakan publik mengatakan hal ini perlu mendapat pengawasan yang ketat dari Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten/kota karena rentan akan terjadinya penggunaan fasilitas negara  bagi para cakada yang masih aktif sebagai birokrat.

"Kecurigaan adanya penggunan fasilitas negara oleh calon kepala daerah yang berstatus birokrat aktif perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pengawasan. Bawaslu sebagai badan yang berwenang harus secara aktif memantau hal tersebut," kata Abdullah.

Dalam wawancara dengan sbo.co.id, Rabu (17/6/2020),  Abdullah juga menegaskan jika ditemukan adanya penggunaan fasilitas negara maka hal itu tentunya akan mencederai marwah demokrasi yang jujur dan adil.

"Pelanggaran memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik atau Pilkada harus ditindak tegas, agar menimbulkan efek jera bagi para calon yang melanggar. Ini perlu dilakukan untuk menjaga marwah demokrasi itu sendiri," tegas Abdullah. (Bg)