Berani Langgar Protokol Kesehatan Di Surabaya, Siap - Siap Joget
Sanksi berupa penyitaan KTP, push up atau berjoget di tempat umum ini sengaja diterapkan untuk memberikan efek jera kepada setiap warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak sebagaimana yang telah tertuang dalam Perwali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020.
SBO.CO.ID, SURABAYA - Berbagai cara dilakukan untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Namun ada cara unik yang diterapkan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya jika anda berani untuk tidak patuh. Karena hukuman berjoget di tempat umum atau push up telah menanti anda.
Baca juga : Di Gresik Tidak Pakai Masker Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum
Sanksi berjoget atau push up di tempat umum ini sengaja diterapkan untuk memberikan efek jera kepada setiap warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak sebagaimana yang telah tertuang dalam Perwali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020.
Sanksi berjoget atau push up ini berikan jika ada warga pelanggar yang kedapatan tidak membawa kartu identitas (KTP) untuk disita oleh petugas selama 14 hari.
“Jadi untuk penegakan Perwali 28 tahun 2020, sekitar 60% pelanggaran individu masyarakat perorangan tidak yaitu gunakan masker, tidak jaga jarak. Untuk penindakan kita lakukan sesuai pasal 34, dilakukan penyitaan KTP. Jika tidak bawa KTP kita beri sanksi untuk pelanggar berusia muda berupa sanksi push up, sedang pelanggar yang sudah tua kita suruh mereka joget,” ujar Eddy Christijanto Kasatpol PP Surabaya kepada sbo.co.id, Selasa (23/6/2020).
“Yang pertama, untuk memberikan efek jera supaya mereka akan mengingat, yang kedua ini untuk meningkatkan imun mereka. Karena dengan mereka senang imun mereka meningkat. Kemudia mereka kita berikan masker setelahnya” tambah Eddy.
Bagi warga yang melanggar dan disita kartu identitasnya maka yang bersangkutan harus menunggu 14 hari untuk pengambilan di kantor Satpol PP Kota Surabaya, selain itu juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (Fai/BG)