Tempat Karaoke di Surabaya Boleh Buka Lagi!
Perwali Surabaya nomor 28 tahun 2020 mengatur juknis operasional sebagai acuan tempat karaoke memasuki tatanan kenormalan baru.
Surabaya - Setelah tutup cukup lama akibat pandemi Corona Covid-19, rumah atau tempat Karaoke di Surabaya diperbolehkan beroperasi kembali. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi COVID-19. Namun untuk operasional, tempat karaoke diwajibkan mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis (juknis) yang tertuang di Perwali sebagai acuan tatanan kenormalan baru.
Petunjuk teknis Perwali yang di dalamnya mengatur tempat karaoke merupakan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi). Hal ini disampaikan Kepala Badan Penanggulan Bencana (BPB) Linmas yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Irvan Widyanto.
“Karena ini bidang khusus sehingga perlu petunjuk teknis khusus juga," kata Irvan.
Sementara itu terkait sejauh mana proses Perwali ini sudah bisa diterapkan, Irvan yang juga kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas ini menambahkan untuk Perwali nomor 28 tahun 2020 sudah ke Disbudpar dan dilaporkan kepada Walikota Surabaya.
“Kami sudah kirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Walikota soal juknis ini,” tambah Irvan.
Dalam Perwali ini bukan hanya tempat karaoke namun juga mendetailkan beberapa bidang diantaranya gelanggang olahraga, arena permainan, bioskop, spa dan hajatan. (Bg)