BPJS Watch : Subsidi Gaji Harus Tepat Sasaran

"Saya menilai subsidi gaji ini akan mampu mendongkrak daya beli pekerja sehingga mendukung konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi positif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II yang tercatat minus 5,32 persen menjadi persoalan serius bagi Pemerintah. Pada kuartal II-2020 ini, konsumsi terkontraksi minus 5,51 persen. Oleh karenanya subsidi gaji ini diharapkan mendongkrak konsumsi sehingga pertumbuhan ekonomi bisa menjadi positif di kuartal III dan IV," kata Arif, Senin (10/8).

Gambar Foto : Ilustrasi | Doc. Bayu Novanta / SOPA Image/SIPA

SBO.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah mewacanakan pemberian subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta, yaitu berupa uang tunai Rp. 600 ribu selama 4 bulan. Pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah ini akan didasarkan pada pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Arif Supriyono, Ketua BPJS Watch, subsidi patut didukung karena selama ini faktanya masih banyak perusahaan yang terdampak covid - 19 sehingga upah pekerja dipotong karena cash flow perusahaan terganggu, sementara roda produksi harus tetap berjalan.

Gambar Foto : Arif Supriyono, Ketua BPJS Watch

"Saya menilai subsidi gaji ini akan mampu mendongkrak daya beli pekerja sehingga mendukung konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi positif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II yang tercatat minus 5,32 persen menjadi persoalan serius bagi Pemerintah. Pada kuartal II-2020 ini, konsumsi terkontraksi minus 5,51 persen. Oleh karenanya subsidi gaji ini diharapkan mendongkrak konsumsi sehingga pertumbuhan ekonomi bisa menjadi positif di kuartal III dan IV," kata Arif, Senin (10/8).

Namun demikian subsidi gaji ini harus memiliki mekanisme penerima peserta yang memang benar-benar tepat sasaran, jangan sampai proses di program kartu prakerja yang tidak tepat sasaran terulang di subsidi gaji ini. 

Bila disebutkan penetapan peserta penerima subsidi gaji ini berdasarkan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan maka dipastikan subsidi ini belum tentu tepat sasaran seluruhnya, mengingat masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, apalagi untuk pekerja outsourcing dan kontrak kerja.

Persoalan lainnya kemungkinan muncul adalah adanya pengusaha yang mendaftarkan upahnya sebatas upah minimum agar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi relatif lebih kecil, padahal gaji sesungguhnya di atas 5 juta. Upah miniumum tertinggi di Indonesia saat ini masih di bawah 5 juta. Bila ada pekerja yang bergaji di atas 5 juta namun didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan sebatas upah minimum maka pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi tersebut. 

"Ini tidak adil. Sementara itu masih banyak pekerja yang tidak didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan yang sebenaranya berhak mendapatkan subdisi ini," tambah Arif.

"Saya mengusulkan agar Pemerintah (Kemnaker, red) Disnaker pro aktif mendatangi perusahaan-perusahaan sehingga bisa mendata langsung pekerja-pekerja yang memang terdampak Covid - 19, jangan sampai ada perusahaan yang mampu tetapi memanfaatkan subsidi ini untuk mengurangi upah pekerja sehingga pekerjanya mendapat subsidi gaji dari Pemerintah," timpal Arif.

Untuk mensukseskan program tersebut, Arif juga berharap agar pemerintah melibatkan serikat pekerja sehingga validitas data pekerja yang mendapatkan subsidi bisa tepat sasaran.

"Saya mendorong Pemerintah membuka ruang kepada Pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya mendapatkan subsidi gaji ini, demikian juga Pemerintah membuka ruang bagi serikat pekerja / serikat buruh untuk mendaftarkan anggotanya mendapatkan subsidi gaji ini dengan tetap berkoordinasi dengan pemberi kerja," pungkas Arif. (Bg)