Putus Covid-19, PN Surabaya Tunda Sidang Dua Minggu
Meninggalnya staf juru sita dan hakim PN Surabaya secara mendadak menjadi alasan kebijakan menunda sidang dan pembatasan aktifitas di area PN Surabaya. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.
Surabaya - Mulai hari ini, 15 Juni hingga 28 Juni 2020, dipastikan tidak ada aktifitas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lalu bagaimana dengan jadwal persidangan yang dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut?
Ya, sesuai dengan perintah Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur (KPT Jatim) kepada Kepala PN Surabaya semua persidangan baik pidana maupun perdata ditunda selama 14 hari kedepan. Hal inilah yang disampaikan oleh Humas PN Surabaya, Martin Ginting.
"Ini perintah untuk memutus mata rantai virus COVID-19 di area Pengadilan Negeri Surabaya. Kecuali perkara pidana yang masa penahananya akan habiĺs," kata Ginting.
Selama 14 hari ini, selain menunda persidangan, seluruh aktifitas di area PN Surabaya juga dibatasi, mulai dari pengunjung hingga jumlah awak media yang meliput.
Menurut Ginting salah satu alasan Kebijakan membatasi dan menunda persidangan yang disampaikan melalui perintah KPT Jatim tersebut dilakukan setelah staf juru sita Surachmad dan Hakim Eko Agus Siswanto hakim PN Surabaya, meninggal dunia secara mendadak beberapa hari lalu. (Bg)