Pemkot Surabaya Beri Keringanan Pengurusan IMB
"Banyak bangunan rumah yang masih belum mengantongi IMB. Dari total 100 Persen Rumah Hunian, Hanya sekitar 70 Persen yang sudah ber-IMB," terang Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Surabaya Lasidi, Kamis (6/8/2020).
SBO.CO.ID, SURABAYA - Surabaya-- Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) membentuk program mengurus surat ijin mendirikan bangunan (IMB) berbiaya ringan. Hal ini guna memudahkan masyarakat kota Surabaya yang tengah mengurus di saat susahnya masa pandemi Covid-19.
DPRKPCKTR Pemkot Surabaya ingin mendorong masyarakat untuk melengkapi perijinan IMB bangunan rumah tinggal yang dimiliki. Pasalnya, sesuai data dinas ini, sebanyak 30 persen bangunan rumah tinggal di Kota Pahlawan ini belum mengantongi IMB.
Keringanan yang diberikan, salah satunya ialah DPRKPCKTR memberikan biaya gratis penggambaran desain rumah dengan luasan maksimal 500 meter persegi.
"Banyak bangunan rumah yang masih belum mengantongi IMB. Dari total 100 Persen Rumah Hunian, Hanya sekitar 70 Persen yang sudah ber-IMB," terang Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Surabaya Lasidi, Kamis (6/8/2020).
Gambar Foto : Lasidi, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Surabaya
Lasidi mengungkapkan di tengah pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada perekomian masyarakat. Meski demikian, lanjut Lasidi, tingkat ketertiban masyarakat dalam mengurus IMB cukup meningkat dari masa sebelumnya. Yakni, dari 50 persen kini meningkat menjadi 70 Persen Rumah ber-IMB.
"Sisanya mereka yang belum mengupgrade Data IMB. Seperti, dari Rumah Hunian Satu Tingkat Menjadi Dua Tingkat. Namun ada juga yang belum melakukan Kepengurusan Sama Sekali. Untuk Itu Masyarakat Yang Belum, saat Ini Pemkot Memberikan program Kolektif," ujar Lasidi.
Lebih lanjut, Program Kolektif ini bisa diurus di masing-masing Kecamatan. Untuk Setiap Biaya Retribusi Bangunan Hanya dipatok mulai Rp 50 Ribu untuk Rumah Tingga Satu Lantai. Sementara untuk Rumah Tingkat berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Pemkot Surabaya memberikan keringanan, kolektif mengurus ditambah fasilitas Gratis penggambaran desain maksimal Luasan Rumah 500 Meter Persegi. Padahal, ongkos yang biasanya dikenakan biaya Rp 1 juta Hingga Rp 3 Juta untuk Penggambaran Satu Unit Rumah.
"Kita mau mendekatkan diri kepada masyarakat. Kita sebenarnya sudah menempatkan petugas-petugas di kecamatan. Tapi kadang warga waktunya kurang untuk mengurus IMB bisa langsung online juga. Kita terus sosialisasikan," imbuhnya.
Oleh karenanya, kepengurusan yang dipungut biaya hanya retribusi IMB saja, biasanya untuk penggambaran dan untuk yang lain gratis biasanya gambar sendiri dan itu kena biaya. Nah ini mereka tinggal scan saja nanti sama foto dan dari tim kita yang akan menggambarkan untuk kriteria bangunan dibatasi bangunan maksimal 2 lantai dengan luasan tidak lebih dari 500 m2 dan itu non pengembang prioritas rumah hunian kita sudah sosialisasi ke tingkat kecamata. (Fai/Bg)