• Selasa, 16 Juli 2013
  • Follow @SBOTV

DPRD Surabaya Desak Pemkot Beri Sangsi Pelanggar IMB

Tweet
12 July 2013 Pada 9:19 WIB

(SBO TV) - Tidak adanya efek jera kepada sejumlah investor yang ada di kota Surabaya, membuat DPRD Surabaya mendesak pemkot segera merevisi peraturan daerah Nomor 7 tahun 2009 tentang sangsi adminitratif, yang harus di sesuaikan dengan peraturan Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2010, yang nilai sangsinya lebih besar, dari perda yang dibuat oleh Pemkot Surabaya.

Nilai sangsi pada Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2009, sebelumnya hanya sekitar 50 juta rupiah pada setiap bentuk pelanggaran. Namun peraturan Dalam Negeri nomor 32 tahun 2010 tersebut, mengharuskan sangsi adminitrasi pada setiap bentuk pelanggaran dinilai 10 persen dari nilai bangunan. Misal saja apabila di ilustrasikan, sebuah hotel bila di tafsir nilai bangunannya senilai 78 milyar rupiah maka besaran sangsi administrasi tersebut 10 persen atau 780 juta rupiah.

Anggota pansus perda sangsi bangunan, Khusnul Khotimah, mengatakan sangsi selama ini dinilai terlalu ringan lantaran ditemukan ratusan bangunan gedung di Kota Surabaya, masih tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dan surat rencana kota. Bahkan ditemukan bentuk bangunan tidak sesuai dengan ijin yang sedang diajukan sebelumnya. Banyaknya pelanggaran tersebut dinilai DPRD mengacu pada kontroling yang kurang dari Pemkot Surabaya.

Namun Eric Cahyadi, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, justru akan mengkaji lebih dalam penyesuaian prosentase 10 persen dari nilai bangunan tersebut. Lantaran dinilai terlalu meberatkan investor di Surabaya. Karena masih ada ketentuan lain dari poin-poin perturan dalam negeri tersebut, yakni muncul tafsiran lain dari prosentase tersebut dengan dasar nilai koefisien per bentuk pelanggaran, bukan nilai bangunan seluruhnya.

Pro kontra tersebut rencananya akan segera disahkan dalam akhir bulan Juli ini, sebelum masa panitia khusus yang dibentuk DPRD surabaya segera berakhir pada 21 Agustus mendatang. Dan hasil hearing bersama Dinas Cipta Karya, akan di Banmus-kan pada jumat pekan ini.

Produser
Yasin Al Raviri
Reporter
Guntur Yudinata
Views
26

Berita Terkait