• Jumat, 19 Juli 2013
  • Follow @SBOTV

Disnakertransduk JATIM Beri Sanksi Perusahaan Tak Berikan THR

Tweet
15 July 2013 Pada 8:17 WIB

(SBO TV) - Pemberian THR untuk karyawan, di lakukan wajib hukumnya bagi karyawan dengan masa kerja minimal 3 bulan, atau sesuai dengan perjanjian dari perusahaan. melihat banyaknya perusahaan di jawa timur, sebanyak 33 ribu 982 perusahaan, ada beberapa kriteria dan golongan perusahaan yang di wajibkan memberikan tunjungan hari raya.

Beberapa kriteria perusahaan, masuk dalam peraturan Undang Undang No.7 tahun 1981, perusahaan besar, memiliki karyawan lebih dari 100 orang, perusahaan sedang, dengan karyawan, 50 sampai 100 orang, untuk perusahaan menengah, dengan jumlah karyawan 25 sampai 50, sedangkan untuk perusahaan kecil, memiliki karyawan di bawah 10 orang.

“ Perusahaan yang wajib memberikan THR ini, perusahaan yang menghasilkan profit, melakukan perjanjian dengan karyawannya, serta perusahaan yang memiliki fasilitasi pemerintah,” kata Hary Soegiri selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Timur.

Bagi perusahaan yang tak memberikan THR untuk karyawannya, di klaim oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, hanya sebatas hukuman sanksi moral. Untuk Jawa Timur sendiri, di janjikan oleh kepala dinas, akan di berikan efek jera untuk perusahaan tersebut, dengan hukuman di umumkan kepada khalayak publik.

Produser
Novrizal Wahyu
Reporter
Dewi Z. S
Views
31

Berita Terkait