Ojol Mulai Bisa Angkut Penumpang, Jam Malam Sidoarjo Start Pukul 11 Malam

Check Point di jalan protokol Kabupaten Sidoarjo mulai dicabut. Rumah makan sudah diperbolehkan untuk membuka layanan makan ditempat. Selain itu Ojol juga sudah duperbolehkan mengangkut penumpang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020.

Salah satu check point di Sidoarjo saat masa PSBB

Sidoarjo - Melalui Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerapkan jam malam dimasa transisi menuju fase new normal.

Berbeda dengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu pukul 21.00 WIB untuk jam malam, kali ini di fase transisi sedikit longgar, pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB pagi.

“Check Point yang ada di jalan besar, jalan raya, jalan protokol semua kami hilangkan dan ditarik, lalu untuk jam malam kami mengenakan dari jam 11.00 malam sampai jam 04.00,” kata Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.

Sementara itu, mantan anggita DPRD Sidoarjo tersebut juga menyampaikan terkait dengan peraturan Ojek Online (ojol) dalam mengangkut penumpang. Sesuai dengan Perbup, Ojol telah diperbolehkan mengangkut penumpang.

“Lalu juga ada perubahannya bagi ojek maka saat ini sudah diperkenankan memuat penumpang manusia,” tambah Nur Ahmad Syaifuddin.

Meski demikian dalam prakteknya, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin juga menegaskan bahwa seluruh aktifitas tetap harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. (Gus/Bg)