Tak Berpihak Pada Rakyat, GETOL Gelar Demo Depan Grahadi

Menurut para pengunjuk rasa pemerintah dan DPR lebih mengutamakan membahas dan mengesahkan RUU yang tidak ada hubungannya dengan masalah pandemi Covid-l9 yaitu menyangkut Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Ciker).

Gambar Foto : Salah seorang pengunjuk rasa memegang poster menolak Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR RI | Foto : Ist

SBO.CO.ID, SURABAYA – Bertempat di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibuslaw atau yang disingkat GETOL menggelar aksi unjuk rasa, Senin (13/7).

Gerakan yang di inisiasi oleh beberapa organisasi dari berbagai unsur seperti buruh, mahasiswa dan ormas ini menilai pemerintah dan Dewan Perwakilqn Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) justru mengesampingkan kepentingan masyarakat di tengah wabah pandemi covid – 19 yang terjadi saat ini.

Menurut para pengunjuk rasa pemerintah dan DPR lebih mengutamakan membahas dan mengesahkan RUU yang tidak ada hubungannya dengan masalah pandemi Covid-l9 yaitu menyangkut Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Ciker).

Konsep Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciker), dinilai oleh para demonstran sebagai alat pemerintah untuk mendapatkan investasi dari pemodal rakus (kapitalisme global/investasi asing) dengan cara-cara yang sama seperti pada masa kolonial Hindia Belanda di abad ke-19.

Tidak Hanya itu, di dalam Omnibus Law (RUU Ciker) dianggap akan mengembalikan politik agraria nasional ke zaman kolonial dan akan mempermudah pembukaan lahan besar- besaran untuk kepentingan pemodal.

Dalam aksi ini para pengunjukrasa menyampaikan  9 tuntutan, sesuai dengan rilis yang diterima Sbo.co.id, yang berisi sebagai berikut :

1. Dengan tegas monolak semua kluster Omnibus Law yang merugikan rakyat dan menuntut DPR RI menghentikan pembahasannya.

2. Menuntut tanggung jawab negara atas PHK yang terjadi selama masa Pandemi ini.

3. Menuntut tanggung jawab negara atas banyaknya buruh yang dirumahkan dan tidak mendapatkan gaji, tidak mendapat THR serta pemutusan BPJS ketenagakerjaan sepihak oleh perusahaan selama masa pandemi.

4. Menuntut digratiskannya aneka test Covid - 19 salah satunya Rapid Test dan biaya perawatan untuk seluruh lapisan masyarakat yang terdampak.

5. Penuhi hak-hak tenaga kesehatan upah dan tunjangan sesuai ketentuan undang-undang.

6. Wujudkan sistem kesehatan nasional yang berbasis rakyat, gratis dan bermutu.

7. Wujudkan pendidikan bervisi kerakyatan, ilmiah demokratis dan gratis.

8. Batalkan UU Minerba yang akan menghancurkan kehidupan rakyat

9. Wujudkan Reforma Agranasejati dan selesaikan konflik agraria. (Bg)