PSBB Kewenangan Pemkot / Pemkab, Bukan Pemprov
“Sekali lagi Yang menentukan PSB bukan pemerintah provinsi, tapi atas usulan Kabupaten kota, karena itu kewenangan Kabupaten kota pssb itu, yang punya wilayah, sesuai permenkes diusulkan, gubernur hanya memediasi,” kata Heru usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (18/6/2020).
SBO.CO.ID, SURABAYA - Beredarnya isu penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan disikapi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono selaku Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur mengatakan untuk mengendalikan penularan Corona Covid-19 ke pemerintah daerah masing- masing.
“Sekali lagi Yang menentukan PSB bukan pemerintah provinsi, tapi atas usulan Kabupaten kota, karena itu kewenangan Kabupaten kota pssb itu, yang punya wilayah, sesuai permenkes diusulkan, gubernur hanya memediasi,” kata Heru usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (18/6/2020).
Baca juga : M. Fikser PSBB Jilid 4, Hoax!
Sementara itu terkait dengan data penularan Covid-19 di seluruh wilayah Jawa Timur, Heru lebih jauh menyampaikan bahwa Pemprov Jatim selama sesuai dengan data yang masuk dari lapangan dan melakukan pemantauan.
“Kami menilai mesti harus dengan data, dengan bukti lapangan, sekarang ibu Gubernur sesuai arahan Covid-19 hunter sudah berjalan. Bantuan rapid PCR itu artinya ingin menggali sampai di mana sebetulnya tingkat penularan dan penanganan Covid-19 tersebut,” pungkas Heru. (Fai/Bg)