Di Gresik Tidak Pakai Masker Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

"Penindakan yang pertama kita ajukan adalah membayar denda (Rp 150 ribu) namun jika tidak mampu maka harus bekerja bakti membersihkan fasilitas umum, " Abu Hassan, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik saat diwawancarai sbotv, Senin (22/6/2020).

Gambar Foto : Seorang warga Pelanggar Perbup nomor 22 tahun 2020, sedang menyapu jalan di Gresik | Doc. Sbo.co id

SBO.CO.ID, GRESIK - Puluhan orang terjaring dalam razia Satpol PP Kabupaten Gresik lantaran kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di masa transisi new normal berdasar protol kesehatan.

Mereka dinilai telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 22 tahun 2020, tentang transisi normal baru.

Uniknya, hukuman yang diberikan kepada warga yang melanggar bukan hanya membayar denda uang melainkan juga harus memebersihkan area umum menyapu jalan raya, pedestrian serta taman dengan memakai rompi bertuliskan pelanggar Perbup Kab. Gresik nomor 22 tahun 2020.

"Penindakan yang pertama kita ajukan adalah membayar denda (Rp 150 ribu) namun jika tidak mampu maka harus bekerja bakti membersihkan fasilitas umum, " Abu Hassan, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik saat diwawancarai sbotv, Senin (22/6/2020).

Dari hasil razia yang dilakukan hari ini, Senin (22/6/2020), tampaknya Perbup yang memang sengaja dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19 di Kabupaten Gresik ini masih belum dipatuhi.  Hal ini terlihat dari kurun waktu pukul 8.00 hingga 09.00 pagi, jumlah pelanggar cukup banyak yaitu 75 pelanggar.

Gambar Foto : Abu Hassan, Kasatpol PP Kab. Gresik, saat diwawancarai Sbotv, Senin (22/6/2020) | Doc. Sbo.co.id

"Mulai jam 08.00 -09.00 WIB, sudah terjaring 75 orang. Mereka - mereka yang tidak memakai masker  kita berhentikan untuk bisa bergabung bersama kami dalam upaya memberikan pelajaran kepada masyarakat," sambung Abu Hassan.

Baca Juga : Madiun Zona Hijau, 7 Kab/Kota Di Jatim Masih Zona Merah

Sementara itu terkait dengan penerapan Perbup Kabupaten Gresik nomor 22 tahun 2020. Seorang warga Gresik yang kedapatan melanggar tidak menggunakan masker mengaku tidak masalah dengan aturan ini.

"Lupa gak pakai masker, gak masalah," kata Arif, sambil menutupi wajahnya dengan kaos yang di pakainya.

Memang seperti diketahui, bersama dengan Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Gresik masih menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang berstatus zona merah, sehingga berbagai upaya terus dilakukan untuk memutus penyebaran virus Corona Covid -19. (Sin/Bg)